Searching...
Sabtu, 14 Februari 2015

Musik Dalam Hukum Islam

MUSIK DALAM HUKUM ISLAM
Oleh : Dini Hardianti (Kadep Pemberdayaan Perempuan, KAMMI UIN Bandung)







Kebiasaan anak muda zaman sekarang ketika dalam waktu senggang, teman paling akrab dan selalu setia adalah usic. Di usici misalnya acara usic sangat laris. Lebih dari 5 tahun acara itu tetap menjadi channel pilihan bagi para remaja, pemuda bahkan ibu-ibu. Musik juga selalu menjadi bagian dari kehidupan pemuda zaman sekarang. Dengan handphone yang canggih setiap orang bisa mendengarkan usic favorite nya masing-masing  dengan headset atau earphone nya. Lalu bagaimana sebenarnya usic Islam dalam menilai usic dan memamainkan alat usic? Apakah wanita juga boleh menjadi bagian dari usic dengan berkiprah sebagai penyanyi? Mari kita telaah bersama.
Pakar fikih Islam berbeda pandangan mengenai usic usic atau seni. Ada yang membolehkan usic yang mengharamkan nyanyian serta music. Imam yang menharamkan music ini di antaranya: Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan usic adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri.
Dalil yang digunakan untuk pengharaman usic adalah[1]
ÙˆَÙ…ِÙ†َ النَّاسِ Ù…َÙ†ْ ÙŠَØ´ْتَرِÙŠ Ù„َÙ‡ْÙˆَ الْØ­َدِيثِ Ù„ِÙŠُضِÙ„َّ عَÙ†ْ سَبِيلِ اللَّÙ‡ِ بِغَÙŠْرِ عِÙ„ْÙ…ٍ ÙˆَÙŠَتَّØ®ِØ°َÙ‡َا Ù‡ُزُÙˆًا Ø£ُولَئِÙƒَ Ù„َÙ‡ُÙ…ْ عَØ°َابٌ Ù…ُÙ‡ِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6)
Dan juga dari hadits Rasulullah saw:
Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda:
Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat usic”(HR. Al-Bukhari, 10/5590).
Sedangkan dalil yang membolehkan diantaranya:
Ø¥ِÙ†َّ Ø£َÙ†ْÙƒَرَ الْØ£َصْÙˆَاتِ Ù„َصَÙˆْتُ الْØ­َÙ…ِيرِ
“…dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah bunyi keledai.” (QS: Luqman 19)
Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Allah SWT memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal. 141).
Hadits riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. Beliau berkata:
”Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabi saw bersabda, “Hai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian).”
Karena itu, menurut Dr Abdurrahman al Baghdadi:
“Bertolak dari dasar usic inilah maka mendengar atau memainkan alat-alat usic atau menyanyi mubah selama tidak terdapat suatu dalil syari yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau makruh. Mengenai menyanyi atau memainkan alat usic dengan atau tanpa nyanyian, tidak terdapat satu pun nash, baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasul yang mengharamkannya dengan tegas. Memang ada sebagian dari para sahabat, tabiin dan ulama yang mengharamkan sebagian atau seluruhnya karena mengartikannya dari beberapa nash tertentu. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hal tersebut makruh, sedangkan yang lain mengatakan hukumnya mubah.”
Musik adalah suara yang usic demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan terutama suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama[2].
Dengan pengertian ini maka  yang memengaruhi usic usic itu bukan musiknya, melainkan sesuatu yang lain di luar usic, seperti lirik lagu yang berisi kata-kata yang tidak baik. Musik juga dapat menjadi makruh bahkan bisa haram ketika membuat orang yang membuat atau mendengarkannya menjadi lalai akan kewajibannya kepada Allah swt. Hukum ini sama dengan bermain game, jalan-jalan, nonton TV bahkan bekerja akan menjadi haram jika menjadikan seseorang lalai akan kewajibannya kepada Allah.
Ibnu Taimiyah mengatakan  “Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala  mendengar Al Qur’an usicing dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al-Qur’an, hatinya pun menjadi lalai.”
Dari beberapa pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa secara substansi usic tidak haram[3], yang membuat haram yaitu amrun khorij/usic di luar usic, seperti sebagai pengiring pesta miras, usic pemanggil syahwat, dan usic dengan lirik yang dapat menjauhkan kita kepada Allah.
Hukum mendengarkan usic tergantung dari untuk apa dan bagaimana efeknya. Jika dengan mendengarkan usic menjadi lupa shalat, membaca al-Qur’an dsb. Yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, maka hukumnya adalah haram. Tapi mubah jika sebaliknya. Hukum menyanyi dan mengeluarkan suara secara ritme juga tidak dilarang selama tujuan nya untuk menghibur dan  semakin mendekatkan kita kepada Allah SAW.
Wallahu’alam..


Sumber Refrensi :

[1] Diambil dari artikel hidayatullahedisi 2012/09/12/ pada 30/01/15 8:41 WIB
[2] KBBI 30 januari 2015 10:23

0 comments:

Posting Komentar

 
Back to top!