Searching...
Selasa, 19 Desember 2017

Sepuluh Pilar Toleransi Dalam Islam


Oleh : M Ridwan Wildan MJS
( Staf dep KP KAMMI UIN Bandung)

      Salah satu pilar kebangsaan Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Dan salah satu instrument penting dalam mewujudkan maksud dan tujuan Bhineka Tunggal Ika adalah “Toleransi” antar beragam Suku, Agama, dan Antar Golongan (SARA) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun kini pilar bhineka tunggal ika milik bangsa Indonesia tersebut banyak dikoreksi dan digugat, bahkan dihujat habis dengan tuduhan intoleransi Agama oleh berbagai pihak yang memusuhi umat islam Indonesia.

      Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar didunia memiliki sikap toleransi antar umat beragama sesuai ajaran islam. Pilar-pilar toleransi dalam ajaran Islam merupakan pedoman utama bagi kehidupan umat islam untuk menyikapi perbedaan SARA dalam berbangsa dan bernegara di Indonesia, inilah uraian “Sepuluh Pilar Toleransi” dalam ajaran Islam.

     Pilar pertama, tidak boleh ada percampur-adukan agama. Surat Al-Kafirun secara utuh telah memberi batasan beragama yang jelas. Hak dan yang Bathil tidak bisa dan tidak boleh disatukan (QS.2.Al-Baqarah: 42) jangan ganggu umat beragama lain dengan keyakinannya, sebagaimana umat Islam juga tidak boleh diganggu keyakinannya oleh siapapun.

     Pilar kedua, tidak ada paksaan dalam agama (QS.2.Al-Baqarah: 256). Islam melarang umatnya untuk maksa siapapun masuk kedalam agama Islam. Segala bentuk ancaman dan terror untuk menakut-nakuti agar masuk Islam diharamkan. Termasuk enggunaan black magic seperti menghipnotis orang agar secara tidak sadar masuk islamdiharamkan. Apalagi penggunaan cara licik dan jahat untuk menjebak orang lain masuk islam, seperti program hamilisasi  yaitu program penghamilan wanita-wanita diluar Islam oleh orang Islam agar para wanita tersebut terpaksa masuk Islam untuk dinikahi.

     Pilar ketiga, adanya kewajiban dalam Islam dalam untuk berdakwah kepada orang-orang diluar Islam dengan cara yang arif dan bijak serta nasihat yang baik.dan dalam berdakwah tersebut tidak boleh berdebat atau berdialog kecuali dengan cara yang terbaik (QS. 16. An-Nahl: 125).

     Pilar keempat, tidak ada larangan dalam Islam dalam berbuat baik terhadap umat agama lain selama mereka tidak mengganggu Islam (QS Al-Mumtahanah:8). Itulah sebabnya, Rasulullah dan par Sahabatnya hidup rukun damai bertetangga dan dan bermasyarakat dengan umat yahudi dan Nashrani, bahkan musyrikin, selama mereka tidak menggangu kaum Muslimin. Adapun perang yang terjadi antara kaum muslimin dan kaum kafirin maupun kaum musyrikin dijaman Nabi SAW, karena disebabkan oleh ganggguan mereka terlebih dahulu terhadap umat Islam.

     Pilar kelima, tidak ada larangan dalam Islam untuk bermuamalah dengan orang-orang diluar Islam . seperti melakukan transaksi jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, penanaman modal, berinvestasi, dan sebagainya, selama tidak melanggar Syariat Islam. Itulah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabatnya serta tabi’in dan tabi’it tabi’in.

     Pilar keenam, tidak ada larangan dalam Islam untuk memanfaatkan tenaga non muslim dalam berbagai urusan kebangsaan dan kenegaraan, seperti memimpin departemen, memimpin daerah seagamanya, ikut serta dalam pemantapan moral bangsa, pembangunan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, penciptaan stabilitas  politik dan keamanan dan sebagainya, selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan Syariat Islam. Ini pun pernah di contohkan Rasulullah Saw dan para sahabatnya  serta tabiin dan tabi’it tabi’in, dan para Ulama lainnya.

      Pilar ketujuuh, Allah Swt memerintahkan penegakan keadilan untuk semua manusia (QS An-Nisaa: 58, QS An-Nahl: 90 dan QS Al-Hujurat: 9) tanpa memandang SARA. Allah Swt menjadikan keadilan sebagai identitas ketaqwaan (QS Al-Maidah: 8). Keadilan wajib ditegakkan dalam perbuatan maupun ucapan, walaupun terhadap kerabat sendiri (QS Al-An’aam: 152). Bahkan umat Islam diberi peringatan agar kebencian atau kemarahan mereka kepada suatu kaum tidak membuat mereka melanggar prinsip keadilan atau berbuat aniaya (QS Al-Maidah: 2).

     Pilar kedelapan, Islam adalah rahmat untuk semesta alam, karena tidaklah Nabi Muhammad SAW diutus melainkan sebuah rahmat untuk semesta alam (QS Al-Anbiyaa: 107). Manakala syariat islam diterapkan, maka bukan saja manusia yang akan mendapat keamanan dan ketenangan dari gangguan kejahatan manusia lainnya, bahkan hewan dan tumbuhan pun akan selamat dari gangguan tangan manusia. Dengan syariat Islam, lingkungan hidup terpeihara, laut dan darat serta hutan aman dari gangguan tangan manusia.

     Pilar kesembilan, dilarang menghina atau mencaci maki suatu agama, termasuk sesembahan dan ajaran serta umatnya (QS Al-An’aam: 108). Bahkan Rasulullah Saw pernah mengancam umatnya sendiri jika mengganggu “kafir dzimmi” tanpa alasan yang hak, beliau menyatakan: “barangsiapa yang mengganggu/menyakti seorang kafir dzimmi, maka aku adalah musuhnya dan aku akan memusuhinya dihari qiamat”.

      Pilar kesepuluh, dalam situasi perang sekalipun, Islam melarang ummatnya untuk mengganggu wanita dan anak-anak serta warga sipil yang tak berdaya, serta tidak boleh menghancurkan rumah-rumah ibadah umat Agama lain atau melakukan pembungi hangusan wilayah musuh, kecuali dalam keadaan yang sangat terpaksa. Sebagaimana semua itu di atur secara rinci dalam kitab-kitab fiqh Islam pada bab Jihad atau hokum perang.   

0 comments:

Posting Komentar

 
Back to top!