Searching...
Sabtu, 22 Juli 2017

Sikap KAMMI Bandung Terkait PERPPU No 2 Tahun 2017

Latepost-Juma't 21 Juli 2017-Pusda'i-Gedung Sate-Gedung DPRD JABAR



Pernyataan Sikap KAMMI Bandung Terkait PERPPU No 2 Tahun 2017
        Belum hilang dari ingatan masyarakat kenaikan harga BBM non subsidi serta di cabutnya subsidi listrik untuk golongan 900Va yang berdampak naiknya harga TDL secara signifikan. Indonesia kembali digoncang dengan pernyataan pemerintah yang mengatakan bahwa negeri ini mendapatkan ancaman yang serius oleh Ormas anti-Pancasila. Yang kemudian di tanggapi pemerintah dengan mengeluarkan PERPPU No 2 Tahun 2017, padahal kita tau bahwa telah ada UU yang mengatur tentang ormas yakni UU no 17 tahun 2013.

          Ada beberapa hal signifikan yang kemudian merubah substansi dari peraturan terkait ormas ini. Pertama, di hilangkan nya peran pengadilan dalam memutuskan dan mengambil sebuah langkah hukum. Jika pada UU no 17 tahun 2013 terdapat mekanisme pencabutan status badan hukum atau pembubaran Ormas melalui putusan pengadilan, maka pada PERPPU no 2 tahun 2017 ini peran pengadilan atau yudikatif tersebut di hilangkan dan di ganti menjadi pemerintah berhak membubarkan Ormas mencabut status badan hukumnya tanpa putusan pengadilan. KAMMI Bandung menilai ini adalah gejala dari pemerintah yang mulai anti kritik. Karena kedepan, putusan anti-Pancasila adalah putusan subjektif pemerintah sendiri dan sangat berpeluang di gunakan untuk menyingkirkan aktifis demokrasi yang bersuara dan lawan politik penguasa. Kedua, hukuman seumur hidup yang di berikan kepada anggota Ormas terasa sangat berlebihan, dimana jika ada sebuah Ormas di bubarkan, anggotanya bisa di tahan  seumur hidup semuanya. Ketiga, dalam pasal 59 Ayat (3) terdapat kalimat "tindakan permusuhan" yang kemudian di perjelas bahwa tindakan permusuhan adalah "ucapan, pernyataan, sikap atau aspirasi, baik secara lisan maupun tertulis, baik melalui media elektronik maupun tidak melalui media elektronik yang menimbulkan kebencian, baik terhadap kelompok tertentu maupun terhadap setiap orang termasuk ke penyelenggara negara." ayat ini menjelaskan bahwa kedepan siapapun yang mengkritik penyelenggara negara (pemerintah) dapat di pidanakan dengan tuduhan tindakan permusuhan, ini adalah sebuah pembungkaman suara rakyat yang jelas-jelas mengarah pada sifat otoriter pemerintah. 

Sejatinya KAMMI Bandung tidak menolak pembubaran Ormas jika  dengan mekanisme yang jelas dan memenuhi hak-hak individu dan ormas bukan dengan tafsir subjektif pemerintah. Oleh karena itu dengan ini KAMMI Bandung menyatakan sikap :
1. Menolak kemunduran demokrasi dengan pembungkaman suara rakyat dan aktifis.
2. Menolak PERPPU no 2 tahun 2017 karena sangat patut di curigai otoriter, terbukti dengan hilangnya peran pengadilan dalam pembubaran Ormas.
3. Menuntut DPR menolak PERPPU no 2 tahun 2017 dan kembali kepada UU no 17 tahun 2013.
4. Mendesak pemerintah untuk mengembalikan stabilitas keamanan negara yang terganggu akibat di terbitkannya PERPPU no 2 tahun 2017.

Hidup Mahasiswa!
CP : 081214069448 (Ahmad Jundi Khalifatullah)

Mengetahui,
Khoirul Aziz Sukma, S.Sy
Ketua Umum PD KAMMI Bandung


Lampiran dokumentasi :














0 comments:

Posting Komentar

 
Back to top!