PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nasikh-Mansukh
Kata nasikh berasal dari kata naskh yang
secara etimologi mengandung beberapa arti, yaitu menghapus dan menghilangkan
(al-izalat), mengganti dan menukar (at-tabdil), memalingkan (at-tahwil) dan
menukilkan dan memindahkan (an-naql). Jadi nasikh
adalah sesuatu yag menghapus, mengganti dan membatalkan atau yang tidak
memberlakukan. Adapun mansukh adalah
sesuatu yang dihapus, diganti dan dibatalkan atau yang tidak diberlakukan.
Sedangkan secara terminologi arti nasikh-mansukh adalah membatalkan pelaksanaan
hukum syariat dengan dalil yang datang kemudian, yang menunjukkan
penghapusannya secara jelas atau implisit (dhimmi). Baik penghapusan itu secara
keseluruhan atau sebagian, menurut kepentingan yang ada. Atau melahirkan dalil
yang datang kemudian yang secara implisit menghapus pelaksanaan dalil yang
lebih dulu.
Di dalam Al-Quran, kata
nasikh dalam berbagai bentuknya
ditemukan sebanyak empat kali:
untuk membaca selanjutnya, klik di sini !
0 comments:
Posting Komentar